Ketua Fraksi PDIP Ende, Vinsen Sangu, S.H
Ende, Pelopor9.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, mencium aroma adanya pembisik liar dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende. TPK tidak lagi menjadi Tim Penilai Kinerja tetapi menjadi Tim Pembisik Kinerja.
Bupati Ende, Djafar Achmad lebih banyak dengar pembisik liar yang sedang mengelilinginya, dari pada mendengar Tim Penilai Kinerja (TPK). Bupati, tidak maksimal menggunakan tangan dan kepala dari Tim Penilai Kinerja (TPK) baik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di tingkat Kabupaten.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Vinsensius Sangu, dalam Sidang Paripuna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende. Selasa (7/9/21).
Ketua Komisi III DPRD Ende ini, mendesak Bupati agar TPK jangan hanya menjadi tukang stempel dari pembisik liar, yang sedang memanfaatkan momentum kepemimpinan saat ini. Dalam mutasi, harus menempatkan orang pada posisi yang tepat. ASN juga wajib memperhatikan aspek kompetensi baik, teknis, manajerial dan sosial kultural.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kebijakan mutasi harus berdasarkan amanat peraturan UU yang berlaku. Regulasi bukan sebagai tameng melakukan mutasi, untuk memuluskan kepentingan kelompok dan kroni-kroninya.
“Regulasi, menjadi landasan kebijakan mutasi adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil” tegas Wakil Ketua Alumni GMNI Ende ini.
Kebijakan mutasi ASN, perlu perencanaan yang matang, objektif dan rasional. Untuk itu, perencanaan mutasi perlu memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja serta kebutuhan organisasi.
Selain itu, kebijakan mutasi juga penting untuk dilakukan atas dasar kesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, klasifikasi jabatan dengan pola karier, dan memperhatikan kbutuhan organisasi. Mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih.
Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Bupati Ende, memaknai pendapat salah satu ahli kebijakkan Publik yaitu Prof. Hasibuan, bahwa ada 3 dasar dalam kebijakan mutasi yakni Merit system, mutasi yang didasarkan atas landasan landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerja.
Kedua, seniority system bahwa mutasi yang didsasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari yang bersangkutan, dan ketiga, spoil system bahwa mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan, kelompok kepentingan, kroni dan kolega.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, bila kebijakan permutasian menggunakan landasan dua kategori terakhir yakni seniority system dan spoil system maka kebijakan sistem mutasi tersebut tidak objektif, tidak ilmiah, tidak profesionalisme dan meruntuhkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih. (R-2).